Polda Sulut Musnahkan 23 Ribu Obat Keras Somadryl
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara memusnahkan 23.080 botol obat keras Somadryl di halaman kantor, Kamis (21/7/2016).
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara memusnahkan 23.080 botol obat keras Somadryl di halaman kantor, Kamis (21/7/2016).
Pemusnahan obat berbahaya ini dihadiri Pengadilan Tinggi Sulut, Kejaksaaan Tinggi Sulut, Balai POM, Dinas Kesehatan Provinsi dan BNNP Sulut.
Wakapolda Sulut Kombes Sutrisno Yudi Hermawan mengapresiasi jajaran Dit Res Narkoba Polda Sulut pimpinan Kombes Edi Djubaedi mengungkap praktik penjualan tanpa izin obat berbahaya ini.
"Narkoba dan bentuk-bentuk obat berbahaya lainnya sangat merusak generasi muda bangsa. Oleh karena itu harus diberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya," ujar Sutrisno.
Polda Sulut menyita ribuan Somadryl di kargo Bandara Sam Ratulangi Manado pada 7 Juni 2016 lalu.
Obat yang disita yakni 23 botol Somadryl jenis kuda dikemas dalam botol warna putih. Satu botol berisi 1.000 butir, jumlah total 23.000 butir.
Kemudian 10 strip Somadryl super dalam kemasan aluminium, satu strip berisi 10 butir, total jumlah 100 butir.