PTUN Medan Menangkan Gugatan Warga, Bupati Deliserdang Dihukum Bayar Biaya Perkara
Keberadaan tembok merugikan bagi warga karena Jalan Sepakat yang menjadi akses masuk keluar menjadi tertutup.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatan warga Dusun X Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Kamis, (21/7/2016). Adapun yang menjadi pihak tergugat adalah Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Gugatan yang dilayangkan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tembok yang berada di dusun X Desa Purwodadi untuk dan atas nama Paimin Nuyadin Wibowo.
Keberadaan tembok merugikan bagi warga karena Jalan Sepakat yang menjadi akses masuk keluar menjadi tertutup.
Atas putusan PTUN itu, belasan warga dusun X Desa Purwodadi pun menyambangi kantor DPRD Deliserdang Kamis (21/7/2016) sore. Warga didampingi oleh pengacara mereka, Master M Marbun.
Kedatangan mereka untuk menemui Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit dengan harapan agar putusan PTUN dapat dikawal.
“Jadi tadi pagi itu sidang putusan dan seluruh gugatan kami dikabulkan. Sejak Maret lalu perkara ini kami daftarkan ke PTUN. Sidangnya sudah berlangsung 14 kali dan hari ini kami dimenangkan,” ujar Master M Marbun.
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi belum mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Medan.
“Aku belum tahu putusannya apa, apa sudah putus rupanya. Memang ada kami digugat soal IMB itu sama warga Sunggal,” kata Edwin menandaskan.
Bayar Biaya Perkara
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dihukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 569 ribu. Ashari menjadi tergugat dalam perkara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melawan warga dusun X Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan putusan PTUN Medan nomor 25/G/2016/PTUN-MDN.
Selain itu juga dituliskan menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Selain mengabulkan gugatan para tergugat seluruhnya, dinyatakan pembatalan surat keputusan obyek sengketa berupa keputusan Bupati Deliserdang nomor 503.6332.86/4872/Bg tanggal 8 Desember 2016 tentang pemberian IMB atas nama Paimin Nuyadin Wibowo untuk pembangunan pagar pembatas tapah tanah sepanjang 565,00m2 yang berlokasi di Jln Pasar V (Jln sepakat) Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal.
Dituliskan pula kalau tergugat untuk mencabut surat keputusan obyek sengketa tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Lehran Situmorang (39) menyebut tembok dengan tinggi mencapai 2,5 meter dibangun sejak bulan 9 tahun 2015. Pembangunan tembok disebut merugikan banyak warga karena jalan sepakat menjadi tertutup.
“Sekarang Jalan Sepakat yang lebarnya tiga meter belum ditembok karena sejak awal kami terus menentang dan menempati jalan supaya tidak ditembok. Kalau yang dekat jalan sudah panjang temboknya terbangun. Kalau gak kami jaga dulu ya pasti di tembok jalan kami itu. Tapi untunglah kita ini menang di pengadilan,” kata Lehran Kamis, (21/7/2016).