Empat Oknum Anggota DPRD Cirebon Jadi Tersangka, Digerebek saat Berjudi di Hotel
Sebanyak empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon menjadi tersangka kasus perjudian.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak empat oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon menjadi tersangka kasus perjudian.
Keempatnya diciduk di hotel yang ada di Kota Bandung, Kamis (21/7/2016) dini hari.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, yakni HS, AS, A, dan HT.
Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Bandung dini hari kemarin. Penangkapan dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Kami melakukan penggerebekan hotel P, lantai 7 kamar 707 tempat mereka melakukan perjudian setelah mendapatkan informasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi Tribun, Jumat (22/7/2016).
Yusri mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, setidaknya ada enam orang yang berada di dalam kamar. Menurutnya, empat orang kedapatan sedang judi, sedangkan dua orang lainnya sedang makan.
"Mereka tak ada perlawanan ketika ditangkap. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian. Barang bukti uang di atas meja termasuk kartu ada semua," kata Yusri.
Keenam pemuda itu, langsung digiring ke Markas Polda Jabar. Sejumlah barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang disita petugas. Pihaknya baru menetapkan empat tersangka dalam penggerebekan itu.
"Sejauh ini masih empat yang menjadi tersangka. Apakah dua lainnya juga menjadi tersangka atau tidak belum ada perkembangan. Tapi keduanya tidak ikut main," kata Yusri. (cis)