Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawanan Perampok Bersenpi Roboh Ditembak

Polisi mengamankan satu pucuk senjata sofgun, satu sajam cap garpu, satu bilah badik dan dua obeng besar.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kawanan Perampok Bersenpi Roboh Ditembak
Sripoku/welly hadinata
Tiga kawanan pencuri Lukman, Asril alias Caeng dan Juni yang keok ditembak petugas dan kini diamankan petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (23/7/2016). 

Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG - Tiga anggota kawanan perampok yang saat beraksi menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), berhasil diciduk petugas.

Ketiga pelaku pun keok ditembak, lantaran berusaha melawan dan kabur dari kepungan petugas Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robeth P Sihombing, Jumat (22/7/2016) malam.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni Juni (32), Lukman alias Luk (42) dan Asril alias Caeng (43).

Dari hasil penangkapan petugas, didapatkan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang biasa digunakan dalam aksinya.

Juga diamankan satu pucuk senjata sofgun, satu sajam cap garpu, satu bilah badik dan dua obeng besar.

Dari pemeriksaan petugas sementara, ketiga pelaku kompak mengakui baru dua kali melancarkan aksinya.

Berita Rekomendasi

Ketiganya mengakui melakukan aksi perampokan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami tidak pakai senjata api, tapi cuma senjata sofgun dan yang memakai sofgun Juni. Baru dua kali (merampok) dan saya cuma kerja sebagai buruh bangunan," ujar Asri alias Caeng yang masih meringis kesakitan pada kakinya yang ditembak petugas.

‪Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Reskrim AKP Robert Sihombing mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda.‬

Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.‬

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas