Polres Dumai Amankan 100 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen
Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai mengamankan satu unit mobil grand max berisi 100 karung bawang merah, Jumat (22/7/2016) malam.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Reskrim Polres Dumai mengamankan satu unit mobil grand max berisi 100 karung bawang merah, Jumat (22/7/2016) malam.
Bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen karantina tersebut dihentikan polisi saat melintas di Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai, Riau.
Bawang merah dimuat di Sepahat Kabupaten Bengkalis dan akan dibongkar di Bukit Batrem, Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting menyebutkan, pengungkapan bawang merah tanpa dokumen tersebut berdasarkan laporan warga.
Warga kerap melihat mobil membawa bawang merah di Jalan Pendowo, Bukit Batrem. Polisi lalu menyelidiki laporan warga ke lokasi dan berhasil merazia sebuah mobil.
"Supirnya tidak bisa menunjukkan dokumen karantina. Jadi kita lakukan penahanan," ujar Donald kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016)
Dari pengembangan diketahui ada seseorang yang menerima bawang merah tersebut. Polisi menyisir lokasi untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
Penyidik menjerat pelaku sebagai tersangka Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.