Cabuli Balita, Penjual Cilung di Bogor Ditangkap
Amat kini telah ditahan di Markas Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Perbuatan bejat AS alias Amat terungkap. Amat diduga melakukan perbuatan cabul terhadap ZM, bocah yang masih berusia empat tahun.
Amat kini telah ditahan di Markas Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penangkapan Amat berdasarkan laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Amat ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur pada Sabtu 23 Juli 2016.
“Awalnya tim melakukan penangkapan di kontrakannya pada Jumat 22 Juli 2016 di Perumahan Griya Alam Sentosa, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah kontrakannya itu,” kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).
Berdasarkan keterangan, kata Yusri, perbuatan cabul yang dilakukan Amat terjadi di TK Khalifa Griya Alam Sentosa pada Minggu 12 Juni 2016 pukul 09.30 WIB.
Amat yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu melakukan perbuatannya ketika di sekolah,
“Berdasarkan keterangan, korban dicabuli di sekolah oleh tesangka yang merupakan penjual cilung,” kata Yusri.
Adapun pencabulan yang dialami ZM diketahui orang tua yang mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil. Lantas korban pun bercerita kepada orang tuanya jika telah dicabuli tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)