Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pasutri di Surabaya Ini Berhasil Bobol Rekening Perusahaan Pelayaran Rp 10 Miliar

Pasangan suami-istri (pasutri) ini diduga membobol dan mencuci uang (money laundring) uang milik PT Perusahaan Pelayaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasutri di Surabaya Ini Berhasil Bobol Rekening Perusahaan Pelayaran Rp 10 Miliar
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
ilustrasi 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Octavani Candrasari (30) dan Septian Hervianto (33) harus mendekam di sel Polrestabes Surabaya.

Pasangan suami-istri (pasutri) ini diduga membobol dan mencuci uang (money laundring) uang milik PT Perusahaan Pelayaran.

Pasutri ini berbagi peran dalam kejahatan ini. Octaviani bekerja di perusahaan tersebut di bagian keuangan.

Ibu satu anak ini bertugas mentransfer uang perusahaan ke rekening perusahaan yang dikelola suaminya.

Dalam rentang waktu Januari 2014 sampai Maret 2016, Octaviani telah mentransfer uang Rp 10 miliar.

Sedangkan Septian bertugas mengelola uang milik PT Perusahaan Pelayaran tersebut.
Uang ini digunakan untuk empat truk operasional perusahaan.

Tersangka juga membeli mobil Yaris L 3 PY dan Juke L 3 PI menggunakan uang tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, tersangka membeli perabotan rumah juga menggunakan uang hasil kejahatannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan kejahatan ini terbongkar saat kantor pusat PT Perusahaan Pelayaran mengaudit keuangan kantor cabang.

Berdasar hasil audit ini, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 10 miliar. Manajemen langsung konfirmasi ke pegawainya terkait transaksi mencurigakan.

"Saat akan konfirmasi, tersangka sudah tidak masuk kantor," kata Shinto, Senin (25/7/2016).

Setelah mencurigai tersangka, manajemen lapor ke Mapolrestabes. Berdasar penelusuran anggota Satreskrim, ternyata tersangka sudah melarikan diri ke rumah mertuanya di Yogyakarta.

Petugas menangkap kedua tersangka di Yogyakarta.

Tersangka diduga akan melarikan diri ke luar negeri sebelum petugas datang. Ternyata selama di Yogyakarta, tersangka mengurus paspor.

"Makanya kami juga menyita paspor milik tersangka," tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas