Begal Ini Tepergok Korbannya dan Ditangkap Saat Sedang Nongkrong di Warung
Residivis ini dibekuk polisi usai merampas motor Dwi Wulyanto di Jalan Raya Kare, Kabupaten Madiun.
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Hari Cahyono alias Gundul bin Budi (32) warga Desa Klampok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan kembali ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Madiun, Selasa (26/7/2016).
Residivis ini dibekuk polisi usai merampas motor Dwi Wulyanto di Jalan Raya Kare, Kabupaten Madiun.
Penangkapan begal bertubuh tinggi besar dan hampir seluruh tubuhnya dipenuhi tato ini justru dilakukan oleh korban yang pernah dirampas motornya.
"Korban secara tidak sengaja ketemu pelaku begal yang pernah merampas motornya di warung desanya."
"Korban sangat mengenali pelaku dari tatto di tubuhnya. Tidak berani sendiri menangkap begal bertubuh tinggi besar itu, akhirnya korban mengajak kenalannya,"kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono didampingi Kasat Reskrim AKP Gatut Setyabudi kepada Surya.co.id, Selasa (26/7/2016).
Begitu mengetahi pelaku mabuk, lanjut Kapolres Sumaryono, korban mengajak orang kampung menangkap kemudian menyerahkannya ke Polsek Kare.
"Sebelum tertangkap ini, tersangka yang residivis ini merampas motor milik Dwi Wulyanto, Warga Kare, Kabupaten Madiun," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, saat kejadian korban bersama teman-temannya berfoto ria di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Kare.
Kemudian dari arah Kecamatan Kare melintas tersangka mengendarai motor. Tanpa sepatah kata pun, tiba-tiba pelaku memukulkan palu yang dibawanya ke tubuh korban.
"Pelaku minta barang-barang yang dimiliki korban, dengan menggunakan palu yang bergagang besi, karena korban merasa takut, kemudian menyerahkan barang yang dimiliki,"jelas Kapolres Sumarjono.
Kapolres menambahkan, dari tangan tersamgka polisi berhasil mengamankan satu lembar KTP, gantungan kunci, helm, palu, senjata yang digunakan, dua unit sepeda motor, selembar STNK, selembar kaos, dan celana jins.
"Pelaku ini sangat hafal betul dengan situasi tempat dia melakukan aksi begal. Setelah mendapatkan incaran korban, pelaku memukul calon korbannya dengan palu, ketika korban ketakutan, pelaku memita barang yang dibawanya,"ujar Kapolres Sumaryono.
Akibat perbuatannya korban dijerat dengan Pasal 368 KUHP Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.