Karyawan Koperasi Ini Dilaporkan Polisi karena Gelapkan Uang Tempatnya Bekerja
Dugaan penggelapan uang milik koperasi ini terjadi sejak April hingga Juni 2016
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pria 22 tahun DS dilaporkan ke Polres Tomohon.
Warga Tara-tara 3, Lingkungan IV, Kecamatan Tombariri ini diduga menggelapkan uang Koperasi Jaya Pelita Tomohon, tempatnya bekerja.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sulut, Selasa (26/7), Malik Bambang (40), salah seorang karyawan koperasi tersebut melaporkan kasus ini.
Dugaan penggelapan uang milik koperasi ini terjadi sejak April hingga Juni 2016.
Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Ipda Johny Kreysen, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima, dan sedang dalam proses penanganan," singkatnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.