Terbukti Konsumsi Sabu, PDI Perjuangan Segera Pecat Ketua Komisi C DPRD Kudus
PDI Perjuangan segera memecat AI, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, yang juga kader partai, karena terbukti mengonsumsi sabu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M N Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah segera memroses pemecatan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, AI, yang ditangkap BNNP Jateng.
Petugas menangkap AI bersama seorang perempuan berinisial VR mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Puri Anjosmoro, Semarang, Senin (26/7/2016) sore.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Nunik Sriyuningsih, mengungkapkan proses pemecatan AI diperkirakan akan berjalan cepat, dan yang berwenang memecat adalah DPP PDI Perjuangan.
"Partai sudah jelas, dia (Al) akan dipecat dari struktur di daerahnya. PDI Perjuangan tidak ada ampun kalau soal narkoba. Dulu di Pemalang juga begitu. Sebab aturan di partai sudah jelas, kalau melanggar ya sudah," kata Nunik, Selasa (26/7/2016).
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan tidak perlu menunggu proses di pengadilan berkekuatan hukum atau inkracht.
"Sanksi dari DPP itu pasti cepat turunnya. Enggak perlu menunggu proses hukum, kesuwen, wong sudah nyata-nyata dia pakai narkoba kok," imbuh anggota Komisi B DPRD Jateng ini.
Sesuai saran Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, kader partai yang tersangkut kasus narkoba tidak perlu dibela. Sebaliknya, dia harus mendapat sanksi berat.
"Menurut Bu Ketum, sudah selayaknya diberi sanksi dan dihukum berat sesuai undang-undang. Semua kader PDI Perjuangan yang kena narkoba tidak ada yang diberi advokasi," kata dia.