Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Kudus yang Tertangkap Nyabu Ditangani Tim Assesmen Terpadu

AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Dewan Kudus yang Tertangkap Nyabu Ditangani Tim Assesmen Terpadu
Tribun Jateng Muh Radlis
Kedua tersangka itu adalah NAE alias WR, sopir Agus Imakudin, dan F alias Mami, wanita yang menjual sabu dihadirkan di hadapan media, Rabu (27/7/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggelar perkara kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Agus Imakudin, ketua Komisi C DPRD Kudus, Rabu (27/7/2016).

BNNP Jateng telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut.

"AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar, sedangkan VR masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo.

Tri mengatakan, Agus Imakudin (AI) dinyatakan positif menggunakan sabu.

Menurutnya, AI akan ditangani oleh Tim Assesmen Terpadu sembari proses hukum tetap berlangsung.

"Kita sama sama tahu, AI jabatannya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kudus. Nanti akan ditangani oleh tim assesmen sembari menunggu proses hukumnya tetap berjalan," katanya

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas