Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Dewan Kudus yang Tertangkap Nyabu Ditangani Tim Assesmen Terpadu

AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Dewan Kudus yang Tertangkap Nyabu Ditangani Tim Assesmen Terpadu
Tribun Jateng Muh Radlis
Kedua tersangka itu adalah NAE alias WR, sopir Agus Imakudin, dan F alias Mami, wanita yang menjual sabu dihadirkan di hadapan media, Rabu (27/7/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggelar perkara kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Agus Imakudin, ketua Komisi C DPRD Kudus, Rabu (27/7/2016).

BNNP Jateng telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut.

"AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar, sedangkan VR masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo.

Tri mengatakan, Agus Imakudin (AI) dinyatakan positif menggunakan sabu.

Menurutnya, AI akan ditangani oleh Tim Assesmen Terpadu sembari proses hukum tetap berlangsung.

"Kita sama sama tahu, AI jabatannya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kudus. Nanti akan ditangani oleh tim assesmen sembari menunggu proses hukumnya tetap berjalan," katanya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas