Anggota Dewan Kudus yang Tertangkap Nyabu Ditangani Tim Assesmen Terpadu
AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggelar perkara kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Agus Imakudin, ketua Komisi C DPRD Kudus, Rabu (27/7/2016).
BNNP Jateng telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut.
"AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar, sedangkan VR masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo.
Tri mengatakan, Agus Imakudin (AI) dinyatakan positif menggunakan sabu.
Menurutnya, AI akan ditangani oleh Tim Assesmen Terpadu sembari proses hukum tetap berlangsung.
"Kita sama sama tahu, AI jabatannya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kudus. Nanti akan ditangani oleh tim assesmen sembari menunggu proses hukumnya tetap berjalan," katanya