Pemilik 9,894 Gram Sabu Belum Jadi Tersangka
Kasus dugaan kepemilikan sabu 9,894 gram dari tangan MZ (46) masih dalam penyelidikan.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus dugaan kepemilikan sabu 9,894 gram dari tangan MZ (46) masih dalam penyelidikan.
MZ warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh belum ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto mengatakan belum ditetapkannya tersangka terhadap MZ dikarenakan pihak kepolisian masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Wirmanto mengatakan penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian ini merupakan prosedur hukum mengingat lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Kabupaten Muara Bulian.
"Penyidik Ditresnarkoba masih menunggu penetapan bukti dari Pengadilan Muara Bulian," kata Wirmanto, Selasa (26/7/2016) kemarin.
"Kalau sudah ada penetapan dari PN Bulian baru bisa ke tahap selanjutnya," ujar Wirmanto.
Dia menambahkan barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian termasuk penetapan tersangka.
"Kalau keputusannya sudah keluar maka barang bukti akan dimusnahkan dan setelah itu tahap I ke jaksa," ujarnya.
Sebelumnya MZ diamankan bersama barang bukti oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi satu pekan yang lalu.
Saat itu barang dibawa melalui bus yang disimpan di dalam sebuah tas oleh MZ saat melintas menuju Sarolangun.
Dari hasil pemeriksaan diketahui paket sabu tersebut berasal dari Negeri Tirai Bambu. Barang haram tersebut masuk Indonesia melalui Aceh. (dnu)