Tertangkap Nyabu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Ditangani Tim Assesment Terpadu
Tri mengatakan, Agus Imakudin (AI) dinyatakan positif menggunakan sabu. AI akan ditangani oleh Tim Assesment Terpadu sembari proses hukum
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggelar perkara kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Agus Imakudin, Ketua Komisi C DPRD Kudus, Rabu (27/7/2016).
BNNP Jateng telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut.
"AI sebagai pengguna, kami kenakan pasal 127, WR sebagai perantara kami kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), F sebagai pengedar, sedangkan VR masih berstatus sebagai saksi," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo.
Tri mengatakan, Agus Imakudin (AI) dinyatakan positif menggunakan sabu.
Menurutnya, AI akan ditangani oleh Tim Assesment Terpadu sembari proses hukum tetap berlangsung.
"Kita sama-sama tahu, AI jabatannya sebagai Ketua Komisi C DPRD Kudus. Nanti akan ditangani oleh tim assesment sembari menunggu proses hukumnya tetap berjalan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.