Bunuh Adik Ipar, Ungke Dipenjara 6 Tahun
Ungke harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ia bersalah atas kasus pembunuhab Royke
Penulis:
Fine Wolajan
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ungke harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ia bersalah atas kasus pembunuhan Royke Rampen, Februari 2016 silam, dalam gelaran sidang Kamis (28/7).
Ia terbukti melanggar dakwaan primair dalam pasal 338 KUHP. Wajah lesu terlihatdi dirinya. Tak bisa berbuat banyak, hanya terus menunduk sambil melipat kedua tangannya.
Sebelumnya dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Remblis Lawendatu, korban yang tak lain adalah adik iparnya sendiri dihabisi terdakwa lantaran curiga korban memiliki wanita simpanan.
Kejadiannya 29 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 18.30 Wita, di Kelurahan Tikala Baru Lingkungan I, Kecamatan Tikala.
Saat itu terdakwa pulang dan kemudian bertemu dengan korban dan istri korban yang adalah adiknya sendiri.
Ketika itu adiknya langsung meninggalkan lokasi. Saat pulang melewati lorong setapak, terdakwa mendapati korban tengah menelepon sambil bersembunyi di lorong yang dilewati.
Terdakwa sempat mendengar bahwa korban tengah menelepon perempuan lain dan bukan istrinya sendiri. Terjadi percekcokan.
Karena tersulut emosi dan dipengaruhi minuman keras, terdakwa langsung menganiaya korban. Korban melawan dengan melepaskan pukulan akan tetapi ditangkis terdakwa dengan tangan.
Terdakwa pun akhirnya gusar naik pitam, dia langsung mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan menikam ke dada dan paha kiri korban.
Melihat korban tengah berlumuran darah terdakwa panik dan ketakutan, dia pun lari. (fin)