Gugatan Walhi Atas Izin Reklamasi CPI Ditolak Hakim PTUN Makassar
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diter
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Kamis (28/7/2016).
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim PTUN Teddy Romyadi dalam persidangan yang dihadiri ratusan orang ini.
Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Walhi terkait reklamasi Pantai Losari dalam mega proyek pembangunan kawasan CPI di pangai barat Makassar.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)