Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Walhi Atas Izin Reklamasi CPI Ditolak Hakim PTUN Makassar

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diter

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gugatan Walhi Atas Izin Reklamasi CPI Ditolak Hakim PTUN Makassar
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Aparat Kepolisian yang menjaga persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bersitegang dengan warga yang ikut hadir menyaksikan persidangan, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Kamis (28/7/2016).

Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Teddy Romyadi dan dua hakim anggota lainya menyimpulkan gugatan Walhi dalam perkara ini tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim PTUN Teddy Romyadi dalam persidangan yang dihadiri ratusan orang ini.

Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Walhi terkait reklamasi Pantai Losari dalam mega proyek pembangunan kawasan CPI di pangai barat Makassar.

Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua terkait prosedur penerbitan izin.

Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas