Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Coba Ganggu Istri Orang Lewat WhatsApp, Begini Akibatnya

Emosi melihat istri temannya digombali lewat WhatsApp, Arfian menebas Hendri menggunakan pedang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Jangan Coba Ganggu Istri Orang Lewat WhatsApp, Begini Akibatnya
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Petugas Polsek Godean menangkap tersangka pembacokan terhadap Hendri Prasetya (23), warga Moyudan, Sleman, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Petugas Polsek Godean menangkap tersangka pembacokan terhadap Hendri Prasetya (23), warga Moyudan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tersangka, Arfian Nugroho (24), warga Godean Sleman, membacok karena tak terima istri temannya digoda korban Hendri.

"Tersangka melakukan penganiayaan tidak disuruh, dia melakukan atas inisiatif sendiri," ujar Kapolsek Godean Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Iptu Darban, Kamis (28/7/2016).

Kasus pembacokan itu terjadi di Sidomulyo, Godean, Sleman, Minggu (24/7/2016) lalu. Saat itu tersangka sedang berkumpul bersama beberapa rekannya. Salah satu rekannya, Galih (24), warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, menceritakan istrinya diganggu Hendry melalui WhatsApp.

Rekan tersangka kemudian mengajak tersangka dan lainnya mencari korban untuk meminta penjelasan. Namun Galih diminta tetap tinggal di rumah salah satu rekannya di Godean, Sleman.

"Rombongan kemudian mencari korban ke Tumut, Sumbersari, Moyudan," terang Darban.

BERITA REKOMENDASI

Setelah bertemu, korban selanjutnya diajak ke tempat Galih berada. Galih kemudian menanyakan alasan korban mengirim pesan kepada istrinya yang mengajak bertemu.

Akan tetapi tiba-tiba saja tersangka membacok korban menggunakan pedang yang telah dibawanya. Korban yang menderita luka sobek di kepala spontan berlari ke jalan raya meminta pertolongan.

Warga yang melintas langsung menolong korban dan membawa ke rumah sakit.

Kejadian penganiayaan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menangkap tersangka di rumahnya kurang dari 24 jam.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas