Motor Curian Pasutri Ini Dijual Antara Rp 1,5-1,7 Juta Per Unit
Pasutri ini mencuri motor kebutuhan hidup sehari-hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka pencuri sepeda motor berinisial H mengatakan, hasil curian pada umumnya dijual di wilayah Kabupaten Kampar.
Untuk sepeda motor jenis matic dijual Rp 1,5 juta, sedangkan manual (bebek) dijual Rp 1,7 juta per unitnya.
"Tidak perlu STNk atau surat lainnya. Jadi langsung ditawari saja," kata H saat ekspos di Mapolsek Lima Puluh, Kamis (28/7/2016).
Untuk apa kemudian tersangka H melibatkan istrinya, ternyata keduanya sepakat memilih cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Anak saya ada satu orang. Untuk memenuhi kebutuhan, kami memilih mencuri sepeda motor," terang tersangka H.
Pencurian oleh tersangka H dan M sudah masuk ranah pidana dan keduanya juga terancam pasal 363 dengan kurungan diatas lima tahun.
Tersangka H yang ditahan di Mapolsek Lima Puluh masih dalam pemeriksaan, sementara istrinya, di Lapas Perempuan.
Keduanya akan kembali bertemu saat diserahkan ke kejaksaan ketika berkas perkara sudah lengkap. (*)