Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Pelaku Illegal Logging Beraksi di Kawasan PT REKI

Empat pria diduga pelaku illegal logging diamankan aparat kepolisian, Selasa (27/7/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.OM, JAMBI - Empat pria diduga pelaku illegal logging diamankan aparat kepolisian, Selasa (27/7/2016).

Keempat tersangka yakni Novi Anton Bin Suadi (24) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Ahmad Faisol Bin M.Zaki (40) warga Desa Sungkai Bertam Muarojambi.

Serta Ahmad Nurul Arifin Bin Sumarto (23) warga Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo dan Suharto Bin Kasio (32) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan keempat tersangka diamankan aparat kepolisian Polsek Bajubang.

Saat ditemukan pelaku tengah melakukan penebangan kayu bulian di kawasan hutan PT REKI.

"Diamankan di kawasan PT REKI sedang melakukan penebangan. mereka diamankan malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kuswahyudi, Kamis (28/7/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Kabid Humas Polda Jambi menambahkan, dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian polisi menemuan sejumlah peralatan untuk melakukan penebangan liar. Seperti mesin pemotong, kampak, serta peralatan lainnya.

Petugas juga mendapati 71 batang kayu bulian ukuran panjang dua meter.

"Para pelaku kita kenakan dengan pasal tentang illegal logging atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang," katanya.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 78 ayat (5) junto pasal 50 ayat (3) undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas