Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Illegal Logging Beraksi di Kawasan PT REKI

Empat pria diduga pelaku illegal logging diamankan aparat kepolisian, Selasa (27/7/2016).

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pelaku Illegal Logging Beraksi di Kawasan PT REKI
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Personel Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Besar dibantu personel Polisi dari Polres Aceh Besar menyita kayu bulat saat operasi pencegahan illegal logging di kawasan Hutan Seulawah, di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (24/10/2013). Operasi pencegahan illegal logging tersebut selain menyita barang bukti juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat untuk tidak membabat hutan lindung di kawasan itu. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.OM, JAMBI - Empat pria diduga pelaku illegal logging diamankan aparat kepolisian, Selasa (27/7/2016).

Keempat tersangka yakni Novi Anton Bin Suadi (24) warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Ahmad Faisol Bin M.Zaki (40) warga Desa Sungkai Bertam Muarojambi.

Serta Ahmad Nurul Arifin Bin Sumarto (23) warga Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo dan Suharto Bin Kasio (32) warga Desa Bungku Kecamatan Bajubang.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan keempat tersangka diamankan aparat kepolisian Polsek Bajubang.

Saat ditemukan pelaku tengah melakukan penebangan kayu bulian di kawasan hutan PT REKI.

"Diamankan di kawasan PT REKI sedang melakukan penebangan. mereka diamankan malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kuswahyudi, Kamis (28/7/2016).

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Jambi menambahkan, dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian polisi menemuan sejumlah peralatan untuk melakukan penebangan liar. Seperti mesin pemotong, kampak, serta peralatan lainnya.

Petugas juga mendapati 71 batang kayu bulian ukuran panjang dua meter.

"Para pelaku kita kenakan dengan pasal tentang illegal logging atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang," katanya.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 78 ayat (5) junto pasal 50 ayat (3) undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas