Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Lampung Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Anggotanya

Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berencana melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polda Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolda Lampung Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Anggotanya
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berencana melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polda Lampung.

Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu, menilai penetapan tersangka terhadap Medi tidak kuat.

Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin menjawab santai. Menurut dia, gugatan pra peradilan adalah proses hukum.

“Ya tidak apa-apa (gugat pra peradilan). Itu kan proses hukum,” ujar dia, Jumat (29/7/2016).

Menurut Ike, sejauh ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Medi sebagai tersangka.

Ia mengatakan ada barang bukti seperti golok dan petunjuk-petunjuk lainnya yang menjadi dasar penyidik menetapkan Medi sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Mengenai barang bukti amunisi yang ditemukan polisi di dekat lokasi penemuan mayat Pansor di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Ike mengatakan, masih dalam analisa.

Ia mengatakan, penyidik masih menganalisa apakah peluru tersebut berasal dari senjata api Medi.

Tim Jatanras Polda Lampung menangkap Medi di rumahnya, Senin (25/7/2016) malam. Medi ditangkap karena menjadi tersangka kasus mutilasi Pansor.

Selain Medi, polisi juga menetapkan seorang bernama Tarmizi sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas