Polresta Medan Rebus 6 Kilogram Sabu
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri Sagala dan Joice di Polresta Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan 6 Kg sabu-sabu hasil tangkapannya dengan cara direbus.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri Sagala dan Joice di Polresta Medan.
"Pemusnahan kali ini kami lakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti. Namun, sebagian barang bukti telah kami serahkan ke JPU untuk dibawa ke persidangan," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Jumat (29/7/2016).
Mardiaz mengatakan, adapun 6 Kg sabu ini disita dari bandar dan kurir. Mereka adalah IS (33) warga asal Langsa Aceh, dan ML (41) warga Jl Tempuling Medan.
"Kedua tersangka ini sebelumnya kami amankan di lokasi berbeda. Mereka merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba asal Malaysia," kata Mardiaz.
Terkait kasus ini, petugas lebih dulu menangkap tersangka IS di Jl Sei Brantas dengan barang bukti 1 kg sabu. Lalu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI di Jl Turi Medan dengan barang bukti 5 Kg sabu.
"Modus yang mereka gunakan masih cara lama. Mereka membungkus sabu dengan kemasan teh hijau asal Cina," kata Mardiaz.(ray)