Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita, Pemiliknya Seorang Perempuan

Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Botol Miras Ilegal Disita, Pemiliknya Seorang Perempuan
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo, Jumat (29/7/2016) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Penyitaan ini dilakukan belasan petugas gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Petugas dari berbagai unit satuan ini juga dipimpin langsung Kapolsek Ujung Tanah Komisaris Polisi (Kompol) Amrullah Suaeb.

"Kami temukan ini di Kelurahan Tabaringan Toko Citra, toko yang dimiliki seorang perempuan ini ternyata menjual minuman keras golongan B yang tidak mengantongi izin," kata Amrullah.

Kurang lebih ada 120 botol minuman keras berbagai jenis. Di antaranya, Bendy Top, 4, Vokka 6, Angggut Merah 6, Bendy Star 7, MC Donald 3, Kijang 7, Anggur Putih 11, Topi Roja 62, Anggur kolesom 14, dan Anggur kolesom kecil 1 botol.

Amrullah menjelaskan, iperasi Cipkon tersebut juga tidak terlepas dari laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk dan diterima oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Barang buktinya sudah kami bawa dan disita, pemiliknya juga sedang kami lakukan penyelidikan terkait minuman yang ia dapatkan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas