Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita, Pemiliknya Seorang Perempuan

Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ratusan Botol Miras Ilegal Disita, Pemiliknya Seorang Perempuan
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo, Jumat (29/7/2016) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Penyitaan ini dilakukan belasan petugas gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Petugas dari berbagai unit satuan ini juga dipimpin langsung Kapolsek Ujung Tanah Komisaris Polisi (Kompol) Amrullah Suaeb.

"Kami temukan ini di Kelurahan Tabaringan Toko Citra, toko yang dimiliki seorang perempuan ini ternyata menjual minuman keras golongan B yang tidak mengantongi izin," kata Amrullah.

Kurang lebih ada 120 botol minuman keras berbagai jenis. Di antaranya, Bendy Top, 4, Vokka 6, Angggut Merah 6, Bendy Star 7, MC Donald 3, Kijang 7, Anggur Putih 11, Topi Roja 62, Anggur kolesom 14, dan Anggur kolesom kecil 1 botol.

Amrullah menjelaskan, iperasi Cipkon tersebut juga tidak terlepas dari laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk dan diterima oleh pihak kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Barang buktinya sudah kami bawa dan disita, pemiliknya juga sedang kami lakukan penyelidikan terkait minuman yang ia dapatkan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas