Ridwan Azhari Gunakan Tempat Tinggalnya untuk Transaksi Narkoba
Polisi menemukan 23 paket kecil sabu-sabu siap edar, lima bal kantong plastik bening, serta satu buah timbangan digital
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kediaman Ridwan Azhari alias Alex (39), warga Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU I yang diduga sebagai bandar narkoba, digerebek, Selasa (26/7/2016) siang yang lalu.
Ridwan tak dapat bergerak lagi, setelah anggota polisi menemukan 23 paket kecil sabu-sabu siap edar, lima bal kantong plastik bening, serta satu buah timbangan digital.
Polisi menemukan barang haram tersebut, saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
"Jadi, kita menerima laporan dari masyarakat, jika dirumah Ridwan ini sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. Dari situlah anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkapnya," ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk saat dibincangi, Jumat (29/7/2016).
Andi menambahkan, setelah melakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Selanjutnya, Ridwa beserta barang buktinya langsung diamankan di Polresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 114 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.