Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simpan Daun Ganja, Deni Kembali Ditangkap Aparat Polsek Kedaton

Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014 lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton menangkap tersangka tindak pidana narkotika bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya.

Deni ditangkap karena kedapatan menyimpan daun ganja kering.

Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Deni adalah residivis kasus serupa.

“Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014 lalu,” ujar Handak, Jumat (29/7/2016).

 Menurut Handak, Deni juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kedaton.

Barang bukti yang didapat dari Deni berupa satu bungkus kecil kertas warna putih berisikan daun ganja kering.  

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas