Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Karyawan PLN Ditangkap Karena Mencuri Listrik

Polsek Tenga, Minahasa Selatan mengamankan FD warga Desa Tenga, atas kasus tindak pidana pencurian tenaga listrik PLN

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Karyawan PLN Ditangkap Karena Mencuri Listrik
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polsek Tenga, Minahasa Selatan mengamankan FD warga Desa Tenga, atas kasus tindak pidana pencurian tenaga listrik PLN yang terjadi di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di Desa Tenga.

Penangkapan ini berawal saat Geovani, pegawai PT PLN Amurang, menemukan hal yang ganjil di beberapa rumah.

Yakni pengaturan instalasi aliran listrik yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan listrik rumah tangga.

Indikasi adanya pencurian tenaga listrik ini pun terkuak dari informasi beberapa.

Kapolsek Tenga, IPTU Abdul Wahab Hudodo saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

"Laporannya telah kami terima dan saya telah memerintahkan unit reskrim untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan, kasus ini menjadi atensi khusus" ungkap Kapolsek, Jumat (29/7)

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvianus Lamonge menjelaskan bahwa laporan pencurian tenaga listrik ini telah dikembangkan ke proses penyidikan dengan menetapkan salah satu warga Desa Tenga sebagai tersangka.

“Adapun tersangka yaitu FD, warga Desa Tenga sudah berhasil diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka merupakan mantan karyawan tenaga kontrak PT PLN Amurang," ujarnya.

"Ia juga merupakan instalatir listrik di beberapa rumah pemukiman yang diidentifikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan tenaga listrik, yaitu dengan cara mengambil langsung aliran listrik tanpa melalui meteran rumah," tambah Kanit Reskrim.

Anggota unit reskrim Polsek Tenga Brigadir Jimmy Lengkong, menambahkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai ratusan juta rupiah.

"Untuk kerugian negara, kami perkirakan berkisar hingga ratusan juta rupiah, mengingat tindakan pencurian listrik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun yang melibatkan beberapa unit rumah," ngkapnya.

"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas