Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mobil Tahanan Rusak, Sidang Kasus Pengeroyokan Ditunda

Ketua majelis hakim Samsudin awalnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Mobil Tahanan Rusak, Sidang Kasus Pengeroyokan Ditunda
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Ilustrasi mobil tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pengeroyokan terdakwa Syaiful Bahri cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sedianya berlangsung, Senin (1/8/2016) ditunda.

Pasalnya, mobil pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung rusak.

Ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Suprianti saat sidang.

Ketua majelis hakim Samsudin awalnya membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Samsudin meminta jaksa menghadirkan delapan terdakwa.

Jaksa Suprianti mengatakan, delapan terdakwa tidak hadir karena mobil tahanan rusak.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendengar jawaban itu, hakim Samsudin memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2016).(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas