Selama Tak Memenuhi Persyaratan, Go Car Dilarang Beroperasi
Setelah terbit larangan, Organda meminta Go Car, moda transportasi berbasis aplikasi, benar-benar tidak beroperasi lagi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Setelah terbit larangan, Organda meminta Go Car, moda transportasi berbasis aplikasi, benar-benar tidak beroperasi lagi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keputusan tersebut didapat berdasar hasil Dinas Perhubungan DIY menggelar rapat koordinasi dengan berbagai elemen di antaranya Organda, pengusaha taksi hingga kepolisian, Selasa (19/7/2016).
Ketua Organda DIY, Aris Andrianto, mengatakan bila Go Car tetap nekat beroperasi maka akan diberlakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketua Organda DIY, Aris Andrianto (batik hijau) saat menggelar jumpa pers, Senin (1/8/2016). TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
"Harapan kami masyarakat tau kalau Go Car itu tidak benar, masyarakat agar beralih lagi ke angkutan yang berizin," ujar Aris saat menggelar jumpa pers, Senin (1/8/2016).
Menurut dia angkutan yang sudah berizin resmi dari pemerintah dapat lebih memberikan kemanan dan kenyamanan kepada penumpang.
Saat ini di Yogyakarta sudah banyak taksi resmi yang sudah menggunakan aplikasi. Dari 1000 taksi reguler sudah ada sekitar 500 taksi yang menggunakan aplikasi.
Go Car harus mengurus persyaratan yang disaratkan untuk kendaraan umum dahulu seperti tertuang dalam Permen Perhubungan No 32 tahun 2016 jika mau tetap beroperasi.
"Mereka tetap dilarang sampai mereka dapat memenuhi peraturan sesuai undang-undang," tambah Aris.