Penanam Pohon Ganja Ini Sudah Konsumsi Ganja Sejak SMA
Wiwin mengaku bibit ganja itu ia peroleh dari Muh Syarif alias Riri alias RR, yang juga ikut ditangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aswar alias Wiwin alias WW (29), salah satu dari dua tersangka pemilik ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (2/8/2019), mengaku menanam ganja di dalam rumahnya.
Sebanyak dua pohon ganja ditanam di dua buah pot yang kemudian disimpan dan dirawat di dalam rumah tempatnya bekerja, di Jl Veteran Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saya tanam di pot di tempat kerja saya sejak bulan Mei lalu," kata Wiwin kepada Triibun Timur, usai ekspos kasus di Mapolrestabes Makassar.
Wiwin mengaku bibit ganja itu ia peroleh dari Muh Syarif alias Riri alias RR, yang juga ikut ditangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar, di rumahnya, Jl Abubakar Lambogo, Kota Makassar.
"Biji ganjanya dari teman, saya beli beberapa waktu lalu, kemudian coba saya tanam, ternyata bisa tumbuh," ungkapnya.
Wiwin mengaku baru kali ini ia melakukan aksi ilegalnya itu dan mengaku sudah menggunakan ganja kelas dua SMA.
"Baru kali ini pak saya coba-coba tanam ganja. Dulu waktu kelas dua SMA memang pernah pakai ganja, tapi cuma pakai saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam Pasal 114 Junto 11, UU Psikotropika No 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)