Tersangka Dipancing dengan Cara Tukaran Satu Sepeda Motor dengan Dua Kilogram Ganja
Dua orang tersangka kepemilikan 5,4 kilogram ganja kering diringkus, Selasa (2/8/2016) setelah dipancing melalui barter (tukaran)
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Dua orang tersangka kepemilikan 5,4 kilogram ganja kering diringkus, Selasa (2/8/2016) setelah dipancing melalui barter (tukaran) satu unit sepeda motor dengan dua kilogram ganja.
Polisi melihat adanya celah untuk meringkus dan membongkar bandar besar ganja tersebut.
Caranya polisi yang menyamar sebagai pembeli menawarkan barter sepeda motor dengan ganja.
Usaha tersebut membuahkan hasil. Tersangka tergiur yang kemudian merencanakan transaksi.
Tersangka NJ mengarahkan untuk bertemu di kediaman tersangka AS di Jalan Air Hitam, Pekanbaru.
Sampai di lokasi, polisi bertemu dengan tersangka NJ.
Kemudian keluar tersangka AS membawa dua puluh paket ganja seberat 2 kilogram.
Seiring datangnya tersangka AS, polisi yang sudah siaga langsung meringkus kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan 34 bungkus ganja tambahan di kediaman AS.
Sebanyak 5,4 kilogram ganja kering diamakan Sat Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (2/8/2016) siang dari dua orang tersangka NJ dan AS.
Pengungkapan tersebut setelah polisi melakukan penyemaran sebagai pembeli.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Harza Kesuma mengkonfirmasi, daun ganja kering yang diamankan terdiri dari 54 paket.
"Awalnya kita sita 20 bungkus seberat dua kilogram dari tangan tersangka AS. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 3,4 kilogram lagi," terang Kapolsek.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Senapelan berikut dengan barang bukti daun ganja kering.(*)