Bawa 10 Paket Sabu, Lelaki Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Kampar
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni, 10 paket sabu-sabu masing-masing delapan paket Rp 100 ribu serta dua paket Rp 150 ribu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polres Kampar, Riau meringkus seorang lelaki dengan barang bukti 10 paket narkoba yng diduga jenis sabu-sabu, Rabu (3/8/2016) sore tadi.
Pelaku berinsial RS alias Budil (32) merupakan warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengkonfirmasi, Budil yang sudah ditetapkan tersangka tersebut diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.
"Jadi hasil penyelidikan anggota diketahui keberadaan tersangka dilokasi Desa Tanjung Rambutan. Tim bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka berikut dengan barng bukti," terang Kapolres.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni, 10 paket sabu-sabu masing-masing delapan paket Rp 100 ribu serta dua paket Rp 150 ribu.
Kemudian tiga unit handphone, satu timbangan digital, satu bal plastik bening, satu sendok plastik, satu bungkus vitamin serta uang Rp 225 ribu.
"Tersangka saat ini diamankan berikut denga barang bukti," terang Edy.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.
"Kami akan terus berupaya melakukan bersih-bersih terhadap narkoba. Kami juga imbau masyarakat agar menjauhi narkoba yang berfek negatif pada kehidupan," pungkas Edy. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.