Dikejar Korban, Dua Penodong Tabrak Mobil
Luwis (20), pelaku penodongan, kini diamankan petugas di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (3/8/2016). Luwis dibekuk petugas sesaat melakukan penodongan
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Sesaat Beraksi, Penodong Ini Tabrak Mobil
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Luwis (20), pelaku penodongan, kini diamankan petugas di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (3/8/2016). Luwis dibekuk petugas sesaat melakukan penodongan.
Bahkan Luwis nekat beraksi melakukan penodongan pada siang hari dikawasan Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Lorong Pangi Kecamatan SU II Palembang, Selasa (2/8/2016).
Ketika itu Luwis dan rekannya yang bernama Angga (DPO), berkasi menodong seorang pelajar bernama Zulian (17).
Penodongan bermuda saat Luwis dan Angga yang mengendarai sepeda motor, menghentikan sepeda motor korban Zulian dengan maksud berpura-pura meminjam ponsel milik korban.
Tanpa curiga, Zulian pun meminjamkan ponselnya. Namun saat diminta kembali, Luwis dan Angga menolak mengembalikan ponsel korban.
Bahkan pelaku Angga mengeluarkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari balik jaketnya dan mengancam korban. Zulian pun pasrah melihat ponselnya dilarikan kedua pelaku.
Sesaat dua pelaku melarikan diri, Zulian pun berusaha mengejar pelaku dan akhirnya sepeda motor kedua pelaku menabrak sebuah mobil yang sedang terparkir, sehingga kedua pelaku pun terjatuh.
Zulian pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan kedua pelaku dikepung warga.
Ketika dikepung warga, pelaku Angga berhasil kabur dan sempat melemparkan pisau yang dipegangnya.
Sedangkan pelaku Luwis hanya pasrah saat dikepung warga.
Pelaku Luwis nyaris diamuk warga, beruntungnya petugas Polsek SU II yang patroli melihat kerumunan warga dan akhirnya mengamankan pelaku Luwis.
"Saya tidak tahu Angga itu mengambil ponsel, saya hanya yang bawa motor dan disuruh berlari. Pisau itu milik Angga," ujar Luwis, ketika rilis perkara.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kanit Reskrim Polsek SU II Ipda Suldani mengatakan, penangkapan pelaku pendongan dilakukan petugas yang sedang patroli.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol BG 4018 ZY dan sebilah sajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk menodong korban.
"Sedangkan handphone milik korban dibawa kabur oleh Angga. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Angga. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.(Welly Hadinata)