Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firman Turmantara Sebut BIN Harus Menyelidiki Terkait Beredar Makanan Bermek Senonoh

Firman pun prihatin dengan adanya peredaran makanan dengan merk, sampul kemasan, tag line yang menjurus ke arah senonoh tersebut

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Firman Turmantara Sebut BIN Harus Menyelidiki Terkait Beredar Makanan Bermek Senonoh
dok Tribun Jabar
Firman Turmantara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Indonesia, Firman Turmantara mengatakan, beredarnya makanan dengan merk “Bikini” akronim dari bihun kekinian kembali membuktikan pemerintah masih kurang melindungi konsumen.

Firman pun prihatin dengan adanya peredaran makanan dengan merk, sampul kemasan, tag line yang menjurus ke arah senonoh tersebut.

“Kami akan membuat surat secepatnya untuk meminta intansi terkait, mereka yang punya fungsi pengawasan terhadap produk tersebut. BPOM, dinas perdagangan, dan kepolisian,” kata Firman kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (3/8/2016).

Firman mengatakan, pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur tentang penjualan barang atau jasa secara online sampai saat ini.

Padahal seperti diketahui, kemudahan bertransaksi saat ini semakin mudah seiring berkembangnya teknologi.

Sejauh ini pemerintah hanya memeiliki peraturan yang hanya mengatur perdagangan biasa.

Berita Rekomendasi

“Yang saya tahu regulasi perdagangan online itu masih dibahas di kementerian perdagangan, Kami dari BPKN juga pernah diundang untuk membicarakan soal bisnis online,” ujar Firman.

Selain tak memiliki regulasi khusus, Firman mengatakan, pemerintah kurang tegas terhadap oknum-oknum pengusaha online tersebut.

Dikatakannya, meski dasar hukum lemah, UU konsumen sudah mengatur aturan perdagangan secara umum.

Teknisnya setiap  pelaku usaha yang menawarkan produk itu harus didaftarkan secara onlin sehingga jika terjadi penipuan atau kerugian massal, produsen bisa dicari.

“Dengan kata lain, regulasi belum tegas, tapi masih ada UU perlindungan konsumen. Perilaku pengusaha merugikan orang banyak bisa dipidana,” kata Firman.

Firman menduga, produsen memiliki motif lain selain mencari keuntungan dengan promosi yang menjuruk ke arah senonoh tersebut.

Ia menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan produsen untuk merusak moral bangsa Indonesia jika melihat merk, sampul kemasan, dan tag line makana tersebut.

"Jelas secara psikologis itu sudah mengandung unsur pornografi, dan itu tugas intelejen penyidik untuk memastikan itu. Makanya BIN juga harus masuk ke sini, untuk melihat adanya oknum yang ingin merusak bangsa Indonesia,” kata Firman. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas