Sekali Sita Kendaraan Konsumen, Toni Dapat Upah Rp 6 juta
Sekali menyita kendaraan konsumen yang menunggak angsuran, Toni mendapat upah Rp 6 juta sampai Rp 8 juta.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Cukup lama Toni (32) sebagai pegawai di penyedia jasa kredit atau leasing. Upahnya lumayan sekali menyita kendaraan konsumen yang telat bayar angsuran.
Warga Jalan Pajak Rambe, Gang Istiqomah No 225, Martubung, Medan Labuhan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Medan.
Anggota Satreskrim Polresta Medan sementara menangkap Toni, M Ridwan dan Victor, karena ikut merampas mobil Lexus BK 1398 OY, padahal pemiliknya tak menunggak membayar angsuran bulanan.
Anggota Reskrim Polresta Medan, Rabu (3/8/2016), menggelandang dua dari orang suruhan penyedia jasa kredit karena merampas mobil Lexus konsumen di Jalan Ahmad Yani. Keduanya mengaku orang suruhan Victor. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
"Sekali ikut kerja (menyita kendaraan), bisa dapat Rp 6 juta. Kadang dibayar juga Rp 8 juta," ujar Toni yang berbadan tinggi tegap saat diperlihatkan di Polresta Medan, Rabu (3/8/2016).
Toni kaget setelah tahu mobil Lexus yang ia dan rekan-rekannya sita tak terkait dengan pihak penyedia jasa kredit. Ia sempat meminta Victor, orang yang menyuruh Toni dan sembilan rekan-rekannya, mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.
"Pas saya tanya ke pimpinan, katanya tunggu dulu. Saya disuruh bawa mobil itu untuk disimpan sementara," Toni berkilah.
Ia mengatakan saat hendak memulangkan mobil di kawasan Lapangan Merdeka Medan, ternyata warga sudah ramai. Ia takut dihakimi warga yang sudah ramai berkumpul.
"Enggak jadi kami memulangkan mobilnya. Enggak lama kami ditangkap Polres," kata Toni sambil menekuk kepalanya agar tak terekam kamera wartawan.
Sementara penyidik menginterogasi ketiganya, anggota Reskrim Polresta Medan masih memburu delapan orang lainnya yang masih buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.