Terpidana Kasus Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Serahkan Diri ke Rutan Tanjunggusta
Tuful S Siregar, satu dari dua terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan akhirnya menyerahkan diri, Selasa (2/7/2016).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tuful S Siregar, satu dari dua terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan akhirnya menyerahkan diri, Selasa (2/7/2016).
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kasus pengadaan alkes RSUD Pirngadi Medan berstatus sebagai terpidana. Ia mendatangi Rumah Tahanan Klas IA Tanjunggusta Medan sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Haris Hasbullah, mengatakan Tuful menyerahkan diri setelah mendengar pesan RSUD Pirngadi Medan agar dirinya mematuhi eksekusi jaksa.
"Satu sudah menyerahkan diri, dia (Tuful) langsung ke Rutan. Kita koordinasi kemarin ke Rumah Sakit Pirngadi dengan tindakan persuasif agar menyerahkan diri melaksanakan panggilan dan eksekusi," kata Haris saat dihubungi Tribun Medan lewat telepon.
Menurut Haris, pihaknya tidak mempersoalkan Tuful menyerahkan diri ke rutan, bukan ke Kejari Medan. "Langsung saja, tinggal menjalankan (hukuman) saja dia. Enggak ada salahnya juga," ujar Haris.
Jaksa juga sudah mengimbau terpidana Tamsir Aritonang, sebagai subkontraktor PT Graha Agung Lestra, untuk bertindak kooperatif menyerahkan diri seperti Tuful.
"Sudah kita koordinasikan. Lebih bagus kita persuasif daripada kita melakukan upaya-upaya tindakan hukum seperti jemput paksa," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.