Gara-gara Ganja, Pria Ini Harus 5 Tahun Mendekam di Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Elisabeth B Panjaitan menuntutnya lima tahun enam tahun bulan penjara.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis lima tahun penjara pada FS (31), warga Kelurahan Kamasi Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Tengah.
Ia terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis ganja.
Humas Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup mengatakan putusan tersebut berdasarkan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tak hanya itu dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan," ujarnya Kamis (4/8).
Kata dia, mendengar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Immanuel Baru itu, terpidana menerimanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Elisabeth B Panjaitan menuntutnya lima tahun enam tahun bulan penjara.
Sebagaimana diuraikan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan Selasa (23/2) di jalan raya Tomohon Manado.
Awalnya terdakwa berkeinginan memiliki ganja untuk dikonsumsi sendiri dan untuk dijual kepada orang lain. Niat tersebut terdakwa wujudkan pada Desember 2015.
Saat itu terdakwa menghubungi seseorang yang mengaku RM (DPO). Kemudian terjadi transaksi di Jalan Tinoor, Tomohon.
Selanjutnya pada Selasa 23 Februari, RM menghubungi terdakwa. Oleh terdakwa diberikanlah ke RM satu paket ganja dengan harga Rp 250 ribu.
Selanjutnya Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polda Sulut memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktifitas terdakwa.
Alhasil pada Rabu (24/2) sekitar pukul 03.00 Wita, petugas langsung meringkus terdakwa dan menemukan dua paket ganja. (fin)