Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Cubit Siswa di Sidoarjo Dihukum Tiga Bulan Tanpa Penjara

Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya, SS (15), dengan cara mencubitnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Guru Cubit Siswa di Sidoarjo Dihukum Tiga Bulan Tanpa Penjara
Surya/Irwan Syairwan
Samhudi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016), menyatakan guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya, SS (15).

Ketua majelis hakim Rini Sesuni mengatakan semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur pidana tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kami nyatakan bersalah," kata Rini saat membaca amar putusan di persidangan.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan pidana kepada Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Kendati demikian, hakim menyatakan Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara.

"Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, hukuman tersebut tidak perlu dijalani," sambung Rini.

Samhudi yang mencubit muridnya, dan jaksa penuntut umum menyatakan berpikir atas putusan hakim tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas