MUI Jabar: Kemasan Makanan Merek Bikini Memenuhi Unsur Pornografi
Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat menganggap sampul makanan ringan merek Bikini termasuk pornografi, karena menonjolkan sensualitas perempuan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat menganggap sampul makanan ringan merek Bikini termasuk pornografi, karena menonjolkan sensualitas perempuan.
“Hasil pemantauan kami, kemasan produk itu jelas senonoh dan bernuansa pornografi, baik sampul dan kata-katanya begitu vulgar,” ujar Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar kepada Tribun Jabar di kantornya, Kota Bandung, Kamis (4/8/2016).
Unsur pornografi di kemasan tersebut memperlihatkan tubuh perempuan mengenakan bikini, pakaian wanita yang hanya terdiri atas celana dalam dan kutang.
“Bihun yang ditawarkan di gambar di tengah (di bawah penutup payudara, red). Dan ada kata-kata tertulis, 'remas aku' di pantat. Baik dari gambar dan kata-kata jelas bernuansa pornografi,” terang Rafani.
Polisi dan pemerintah harus mengambil langkah tegas terkait kemasan makanan ringan yang mengandung unsur pornografi, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tapi kalau melihat tampilan jelas itu pelanggaran. Tapi untuk pastinya maka harus diserahkan kepada aparat,” sambung Rafani.