Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor Ini Tidak Ditahan Karena Masih Bawah Umur

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Laweyan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, salah satunya adalah AG.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Curanmor Ini Tidak Ditahan Karena Masih Bawah Umur
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
AG (muka tertutup) pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Laweyan Solo tidak ditahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - AG (14), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Siswa kelas II di sebuah SMP swasta di Solo ini hanya dikenai wajib lapor.

"AG ini masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, Kamis (4/8/2016).

Meski demikian pihaknya tetap meminta kepada pelaku untuk wajib lapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Laweyan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, salah satunya adalah AG.

AG ditangkap bersama temannya pada Rabu (3/8/2016) pukul 23.00 WIB.

Berita Rekomendasi

AG merupakan warga Suropadan, Karangasem, Laweyan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas