Polresta Palembang "Panen" Tersangka Kasus Narkoba
Dalam kurun Juli hingga pekan pertama Agutus 2016, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang panen 41 tersangka kasus narkoba.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam kurun Juli hingga pekan pertama Agutus 2016, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang memanen tersangka kasus narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Rocky H Marpaung dan jajarannya berhasil membekuk sebanyak 41 tersangka narkoba. Dari 41 tersangka, polisi amankan 59,14 gram sabu, 18,07 gram ganja dan 31 butir ekstasi.
"Dalam hal mengungkap kasus narkoba, Satres Narkoba Polresta Palembang komitmen menyatakan perang dengan narkoba. Bahkan petugas disebar untuk mencegah masuknya narkoba ke Palembang," ujar Kapolresta Palembang, Tommy Aria Dwianto, Kamis (4/8/2016).
Ia mengimbau masyarakat bekerjasama dengan petugas untuk melapor kepada petugas jika mengetahui adanya peredaran narkoba.