Brigadir Medi Tolak Semua Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota DPRD
Sopian menekankan bahwa pada prarekonstruksi tersebut, kliennya menolak semua adegan yang diperagakan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sopian Sitepu, pengacara Brigadir Medi mengatakan, pra rekonstruksi yang digelar merupakan hak penyidik. Ia mengatakan, prarekonstruksi adalah upaya penyidik untuk membuat terang perkara tersebut.
Namun Sopian menekankan bahwa pada prarekonstruksi tersebut, kliennya menolak semua adegan yang diperagakan.
"Klien saya tidak mau memperagakan prarekonstruksi karena dia merasa tidak terlibat kasus ini," ujar Sopian, Kamis (4/8/2016).
Menurut Sopian, kliennya memiliki alibi kuat pada saat pembuangan mayat Pansor di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
"Pada saat itu klien saya ada di rumah mertuanya di Kemiling," ucap Sopian.
"Ini didukung dengan keterangan istri Medi yang menyatakan Medi ada di rumah mertua bersama istrinya," kata Sopian.
Mengenai gugatan praperadilan, Sopian mengaku belum mau mengambil langkah tersebut sampai saat ini.
Ini dikarenakan, penyidik sudah memenuhi syarat formal penahanan terhadap Medi. Namun untuk syarat materiil perlu dibuktikan di pengadilan.
"Nanti alat bukti penyidik biar dibuktikan saja di pengadilan," ujar Sopian.
Polda Lampung menetapkan Brigadir Medi dan Tarmidi sebagai tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.