Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grebek Pasangan Kumpul Kebo, Polisi Malah Dapat Sabu

dari penggrebekan terhadap Pasutri yang mengaku telah menikah siri selama empat bulan tersebut, petugas mendapatkan tiga paket sabu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Grebek Pasangan Kumpul Kebo, Polisi Malah Dapat Sabu
surya/m taufik
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Dicurigai karena telah melakukan kumpul kebo, pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah secara sirih, Muslim (35) dan Ayu (24), akhirnya digrebek warga bersama pihak kepolisian di kediamannya, Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila RT 13/1 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 23.00.

Namun, tak disangka, dari penggrebekan terhadap Pasutri yang mengaku telah menikah siri selama empat bulan tersebut, petugas dari Polsekta Gandus Palembang malah menemukan hal yang mengejutkan.

Setidaknya, dari penggrebekan tersebut, tiga paket sabu yang baru dibelinya untuk dikonsumsi bersama, beserta termasuk alat konsumsi sabu (Bong).

Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmat, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka Pasutri tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi warga bahwasanya keduanya telah melakukan kumpul kebo.

"Kita langsung tindak lanjuti, rupanya saat digrebek mereka sudah menikah namun secara siri," jelasnya, Rabu (3/8).

Dikatakannya, saat dilakukan penggrebekan tersebut, pihaknya juga mendapatkan tiga paket sabu beserta alat hisapnya. Dan diduga, keduanya baru akan melakukan pesta sabu.

"Mendapati hal tersebut, sehingga keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti yang ada," terangnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, masih dikatakannya, dalam kurun waktu bersamaan, pihaknya juga mengamankan, Rahmatullah (20).

Warga Jalan Kadir TKR Lorong SMP 47 Kecamatan Gandus Palembang lantaran kedapatan membawa satu paket hemat sabu.

"Tersangka Rahmatullah, diamankan saat kita melakukan penggrebekan terhadap Pasutri tersebut,"

"Saat itu, tersangka baru akan ke rumah Pasutri untuk ikut bersama-sama melakukan pesta sabu,"

"Akibat ulahnya, semua tersangka akan kita kenakan Pasal 112 KUHP," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Ayu, mengatakan, ia baru satu bulan memakai sabu. Dan hal itu dilakukan setelah diajak suaminya.

"Saat digerbek, kami hendak pakai sabu yang baru dibeli seharga Rp 200 ribu. Dan warga pikir, kami kumpul kebo, padahal kami sudah menikah selama empat bulan," jelasnya.

Sedangkan, tersangka Muslim, menjelaskan, ia baru membeli sabu tiga paket hemat dari seorang bandar, MR (DPO).

"Saya tidak tahu kalau istri saya juga mau ikut memakai, kalau saya memang sengaja mau makai pas digrebek itu," terangnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas