Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Kaus 'Turn Back Crime', Jambret Ini Akhirnya Didor Polisi

Adi juga termasuk salah satu target operasi pihak kepolisian Polresta Jambi, pasalnya ia beraksi di hampir semua wilayah di Kota Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kenakan Kaus 'Turn Back Crime', Jambret Ini Akhirnya Didor Polisi
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Tersangka Adi Kangen di lumpuhkan dengan dua timah panas di kakinya oleh tim buser saat mencoba kabur pada kmasi kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  - Setelah sempat menjadi target operasi pihak kepolisian, Adi Saputra (25) als Adi Kangen berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Pasar Jambi beberapa waktu lalu.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis karena berupaya kabur saat dilakukan pengejaran.

Dua peluru bersarang dibetisnya membuat Adi kini meradang kesakitan.

Disampaikan Kapolsek Pasar, Kompol Riwan Hutagaol, tersangka merupakan pelaku aksi jambret di sejumlah TKP di Kota Jambi.

Adi juga termasuk salah satu target operasi pihak kepolisian Polresta Jambi, pasalnya ia beraksi di hampir semua wilayah di Kota Jambi.

"Tersangka sudah menjadi target operasi kita. di polsek pasar saja ada 7 laporan. belum di polsek lain termasuk polresta,"kata Ridwan Jumat (5/8/2016) sore.

BERITA REKOMENDASI

Disampaikan Kompol Ridwan, dalam menjalankan aksinya tersangka membuntuti korban yang ebnyakan perempuan pengguna speda motor.

Saat melintas di daerah yang sepi pelaku lantas menarik tas milik korban. tersangka juga tak segan menjatuhkan korbannya dari spedamotor untuk memuluskan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya agar tak di curiai, terangka kerap beraksi menggunakan baju bertuliskan Turn Back Crime yang kerap digunakan polisi.

Namun kamis kemarin ia tak berkutik setelah polisi melumpuhkan langkahnya. dua timah panas bersarang dibetisnya saat akan kabur.

“Bebebrapa waktu lalu, korban dari tersangka meninggal karena jatuh dari motor yang dikendarainya,” kata Kapolsekta Pasar.

Atas perbuatannya tersangka kini diborgol dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas