Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pemasok Obat Daftar G
Saat ditangkap, polisi menemukan ribuan obat daftar G atau dikenal dengan julukan 'Pil Setan' di rumahnya yang diduga akan dijual di kalangan remaja d
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolsian Resor Pelabuhan Kota Makassar berhasil menangkap Nurhaeni (41), warga Jl Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/8/2016).
Nurhaeni yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tak bisa berkutik saat polisi meringkusnya di rumahnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan ribuan obat daftar G atau dikenal dengan julukan 'Pil Setan' di rumahnya yang diduga akan dijual di kalangan remaja di Makassar.
Nurhaeni mengaku sudah menjual ribuan obat daftar G tersebut selama tiga bulan terakhir dengan harga Rp15 ribu per 20 butir.
"Masyarakat resah dengan aktifitas di rumah pelaku yang selalu memperjualbelikan obat daftar G kepada remaja, sat tim ke sana, kami menemukan ribuan obat di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andi Aris, Jumat (5/8/2016).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 315 butir Somadril dan 2.086 pil Tramadol.
Andi Aris melanjutkan, obat yang seharusnya diperjualbelikan melalui resep dokter ini kerap digunakan para remaja sebelum melakukan aksi kriminal.
"Obat ini disalah gunakan oleh kalangan remaja. Rata-rata pelaku begal (pencurian dengan kekerasan) mengosumsi obat ini sebelum beraksi," kata dia.
Akibat perbuatannya Nurhaeni dikenakan pasal 196 dan 197 tentang peredaran obat-obat daftar G tanpa izin terancam pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (*)Polisi Tangkap IRT Pemasok Obat Daftar G ke Pembegal