Tertangkap Polisi, Remaja Ini Ngaku 19 Kali Lakukan Aksi Bajing Loncat
Menurut keterangan tersangka Suryadi, setiap menjalankan aksinya, ia selalu bersama dengan dua orang rekannya, Ari (Sudah ditangkap) dan Edon (DPO).
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - M Suryadi (19) satu dari tiga komplotan bajing loncat, dibekuk petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 12.00 saat tengah melintas di jalan tak jauh dari kediamannya.
Warga Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang ini bersama kawanannya sering meresahkan para sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan Musi II Palembang.
Menurut keterangan tersangka Suryadi, setiap menjalankan aksinya, ia selalu bersama dengan dua orang rekannya, Ari (Sudah ditangkap) dan Edon (DPO).
Diakuinya, ia dan kedua rekannya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
"Kami pakai motor dengan berbonceng tiga. Saya berperan menyambut barang curian, Ari yang bawa motor sedangkan, Edon bertugas yang naik ke dalam truk tersebut," jelasnya saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (5/8/2016).
Dikatakannya, ia bersama kedua rekannya tersebut setidaknya telah melakukan aksi bajing loncat sebanyak 19 kali ini. Dan aksi tersebut, dilakukannya dalam kurun waktu dari tahun 2015 hingga Juli 2016 ini.
"Kami pernah maling muatan truk berisi sembako seperti beras, mainan anak dan lainnya. Pokoknya yang bisa menghasilkan uang," terangnya.
Selanjutnya, dikatakannya, barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada warga. Dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
"Kami pernah jatuh hingga mengalami luka-luka saat beraksi sedangkan, untuk waktu beraksi biasanya pada siang hari dan malam hari," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah, menjelaskan, komplotan ini sudah melakukan 19 kali tindak kejahatan bajing loncat. Hanya saja, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus ini.
"Langkah antisipasi yang kita lakukan yaitu dengan menempatkan anggota kita di tempat rawan kejahatan. Sehingga bisa meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan. Dan akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP," tandasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.