Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak PNS Pemkab Sidoarjo Berpotensi Menganggur, Begini Alasannya

Para PNS di Sidoarjo berpotensi akan banyak menganggur.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Banyak PNS Pemkab Sidoarjo Berpotensi Menganggur, Begini Alasannya
Net
Ilustrasi PNS. 

Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Para PNS di Sidoarjo berpotensi akan banyak menganggur, karena draf Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tentang penggabungan SKPD telah masuk ke Badan Legislatif (Banleg).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto, mengatakan Perda SOPD ini mengatur tentang penggabungan beberapa SKPD. Implikasinya, SKPD-nya digabung atau dibubarkan.

"Memang akan ada SKPD yang hilang. Tapi pasti akan kami atur untuk penempatan PNS yang ada di SKPD terkait," kata Heri, Jumat (5/8/2016).

Heri menuturkan Perda SOPD ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang SOPD. Nantinya, jumlah SKPD di Kota Delta hanya akan berjumlah 20 dinas dan lima badan.

Beberapa SKPD akan digabung atau dihilangkan. Heri mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang saat ini ada tiga, yakni PU Bina Marga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya Tata Ruang akan digabung menjadi dua dinas saja.

Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemukiman dan Perumahan (DPP). "Tentu akan ada penyesuaian jabatan dan penempatan PNS di dinas tersebut nantinya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Penggabungan atau pembubaran SKPD ini bisa berakibat turunnya jabatan kepala SKPD tersebut. Bisa saja, yang tadinya menjabat kepala SKPD kemudian hanya menjabat sebagai kepala bidang (kabid).

Menurut perda tersebut, PNS yang dibutuhkan per SKPD tak lebih dari 100 personel. Padahal, ada sekitar 4.600 PNS yang berkategori pejabat struktural dan fungsional umum (di luar guru dan tenaga medis).

"Terkait masalah ini akan kami konsultasikan ke dewan. Yang jelas, Perda SOPD harus segera terpenuhi paada tahun ini," ujarnya.

Wakil Ketua Banleg DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri, menambahkan akan menelaah draf yang sudah dibuat Pemkab. Selain mengantisipasi kekhawatiran banyaknya PNS yang tak kebagian tempat, pihaknya juga akan mengevaluasi penggabungan SKPD-SKPD tersebut.

"Masalah PNS yang tak kebagian tempat pasti akan kami tata. Tapi yang utama, kami akan menelaah tentang peleburan SKPD terkait," imbuh Ali.

Politisi Partai Nasdem ini menilai masih ada penggabungan SKPD yang tidak sinkron. Ali memaparkan penggabungan dalam draf Raperda tersebut, Badan Ketahanan Pangan (BKT) digabung ke Dinas Perikanan menjadi Dinas Pangan dan Perikanan.

Menurutnya, urusan pangan (BKT) akan lebih tepat digabung ke Dinas Pertanian.

"Akan kami akomodir semua, baik masalah penempatan PNS, maupun sinkronisasi SKPD. Kami target Agustus pembahasan selesai untuk nantinya kami ajukan ke paripurna," ujarnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas