Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor di Jakabaring Ditembak Petugas

Menurutnya, ia terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tersebut, lantaran tak memiliki uang untuk memperbaiki sepeda motornya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Curanmor di Jakabaring Ditembak Petugas
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Irawan (20), tersangka curanmor yang keok ditembak petugas pada kaki kanannya dan kini diamankan di Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, Minggu (7/8/2016). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Irawan (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus merasakan panasnya timah panas petugas.

Irawan yang tercatat sebagai warga Desa Anyar Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini diamankan petugas di Mapolresta Palembang, Minggu (7/8/2016).

Irawan ditembak petugas pada kaki kanannya, lantaran berusaha melarikan diri saat dibekuk petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kanit Ranmor Ipda Irsan di kawasan Jakabaring Palembang, Sabtu (6/8/2016) malam.

Irawan merupakan pelaku curanmor yang korbannya atas nama Mandala. Irawan mencuri sepeda motor Honda Verza yang terpakir di depan rumah korban Mandala di kawasan Jakabaring Perumahan OPI Kecamatan SU I Palembang, Jum'at (5/8/2016) pukul 05.00.

‪Berdasarkan pengakuan tersangka Irawan, jika dirinya baru satu kali melakukan perbuatanya. Menurutnya, ia terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tersebut, lantaran tak memiliki uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang sedang rusak.‬

"Baru sekali saya mencuri motor, rencananya motor ini mau dijual, yapi belum sempat saya jual. Memang rencannaya uang hasil jual motor ini untuk memperbaiki motor saya yang sedang rusak," ujar Irawan yang masih meringis kesakitan pada kaki kanannya.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka Irawan terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran berusaha kabur. Sementara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk perkembangan.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci leter T yang meruskan kunci kotak sepeda motor yang dicuri. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas