Gulung Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Empat Kilogram Ganja dan 30 Gram Sabu
Dari tangan para pelaku, setidaknya polisi menyita barang bukti ganja sebanyak empat kilogram dan sabu sebanyak 30 gram.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam orang anggota jaringan narkoba di Kota Batam ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang di kawasan Sagulung, Kampung Aceh, dan Perum Pemda Batuaji.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika bersama Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri saat espose narkoba, Selasa (9/9/2016) siang mengatakan, pelaku tersebut berinisial AF, PD, MS, MZ, AR dan AP.
"Kita tangkap satu persatu. Awalnya AF, kemudian didapatkan lagi teman yang lai, dan akhirnya enam pelaku kita tangkap," sebutnya.
Dari tangan para pelaku, setidaknya polisi menyita barang bukti ganja sebanyak empat kilogram dan sabu sebanyak 30 gram.
Barang bukti ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan menggunakan kapal kelut.
Sejauh ini, polisi sendiri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan siapa yang membawa barang haram itu sampai tembus ke kota Batam.
"Mereka mengaku kalau barang ini hanya dua kali lolos ke Batam. Itu hanya pengakuan dia. Namun kami masih akan melakukan pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan UU Narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (koe)