Koruptor Dana Bantuan Siswa Miskin Rp 2 Miliar Divonis 14 Bulan
Putusan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang mejatuhkan vonis penjara 14 bukan kepada Hendrawan, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/8/2016) menyebutkan, selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim mengatakan, Hendrawan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diataur dalam dakwaan subsidair pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Hendrawan dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,296 miliar.
Hendrawan secara bersama-sama dengan Tauhidi melakukan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proses lelangnya, majelis hakim menilai tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Hendrawan menyuruh stafnya Nofta mencari pinjaman perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin.
Hendrawan mendapatkan 34 paket pengadaan proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.