Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Serum Palsu
Penangkapan tersangka Wiwit ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus WM alias Wiwit, tersangka pelaku serum palsu.
Polisi menyita beberapa ampul serum yang diduga palsu serta faktur penjualan ke salah satu klinik di Pekanbaru.
Penangkapan tersangka Wiwit ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.
Polisi telah menetapkan empat orang yang ditetapkan tersangka terkait seru palsu, dua orang ditahan di Mapolsek Rumbai Pesisir serta dua orang ditangani Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru menyebutkan, saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru.
Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mencari distributor serum palsu.
Serum yang disita polisi yakni, serum anti tetanus dan anti bisa ular.
Sampel kedua serum temuan tersebut sudah diperiksa oleh BPOM.
"Masih dalaam pengembangan. Kita masih mencari tersangka lain dari peredaran serum palsu tersebut," terang Bimo, Selasa (9/8/2016).