Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Dukung Memiskinkan Pelaku Perdagangan Manusia

olda Jawa Barat mendukung hukuman memiskinkan harta pelaku perdagangan manusia dengan pasal TPPU yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polda Jabar Dukung Memiskinkan Pelaku Perdagangan Manusia
Warta Kota/Ahmad Sabran
ilustrasi korban perdagangan manusia 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat mendukung hukuman memiskinkan harta pelaku perdagangan manusia dengan pasal TPPU yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010.

Memiskinkan itu dinilai dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perdagangan manusia itu.

“Dengan memiskinkan itu diharapkan tidak ada upaya-upaya perdagangan orang kembali,” kata Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Nana Sudjana, dalam seminar bertajuk Pemiskinan harta kekayaan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Penerapan Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakan Nana, Polda Jabar mencatat 26 kasus perdagangan manusia di wilayah hukumnnya pada 2015.

Sedangkan untuk tahun ini, kata dia, tercatat sebanyak 16 perkara yang sedang ditangani Polda Jabar.

Namun dari semua kasus yang ditanganinya itu belum mengarah kepada praktik TPPU.

Berita Rekomendasi

“Tapi praktik tersebut bisa saja terjadi di Jabar,” kata Nana.

Nana menyebut, kasus perdagangan manusia yang sering terjadi di Jabar berkedok perusahaan yang menawarkan jasa penyalur pekerjaan.

Para pelaku perdagangan manusian itu menjanjikan pekerjaan di suatu tempat dengan bayaran besar.

“Kami terus berupaya mengedepankan pencegahan. Jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi atau ditipu para pelaku perdagangan manusia,” kata Nana. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas