Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Uang Hasil Rampokan, Oknum Polisi Ini Dihukum Lima Bulan Penjara

Uang tersebut lalu dibagikan ke teman-temannya, termasuk ke Bambang sebesar Rp 700 ribu.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terima Uang Hasil Rampokan, Oknum Polisi Ini Dihukum Lima Bulan Penjara
Dokumentasi Tribun Jateng
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan oknum polisi Polres Metro Bambang Tri Ramdhan bersalah sebagai penadah hasil pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (9/8/2016).

Majelis hakim menghukum Bambang dengan pidana penjara selama lima bulan.

Menurut majelis hakim, Bambang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3480 ayat (2)  KUHP.

Atas putusan ini, Bambang menyatakan menerima.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Sabi’in menuntut Bambang dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Di dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Bambang menerima uang sebesar Rp 700 ribu dari hasil perampokan.

Berita Rekomendasi

Awalnya komplotan perampok yang digawangi Tono (DPO), Zainuri, Mamat, Heriyanto, Imam Santoso dan Ahmad Suhendra merencakan perampokan.

Heriyanto memberitahukan kepada teman-temannya itu ada kendaraan yang bisa dijadikan sasaran.

Saat berada di Desa Adi Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Zainuri dan Mamat membuntuti mobil korban Cinthia.

Ketika korban turun dari mobil, Zainuri menodong Cinthia menggunakan senjata api rakitan.

Mamat lalu menarik tas milik Cinthia. Cinthia sempat melakukan perlawanan.

Karena melakukan perlawanan, Mamat memukul leher Cinthia lalu membawa kabur tas korban berisi uang tunai Rp 50 juta.

Uang tersebut lalu dibagikan ke teman-temannya, termasuk ke Bambang sebesar Rp 700 ribu.

Bambang juga menyuruh Heriyanto melarikan diri karena temannya Ahmad Suhendra ditangkap aparat Polda Lampung. (*)    

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas