Terima Uang Hasil Rampokan, Oknum Polisi Ini Dihukum Lima Bulan Penjara
Uang tersebut lalu dibagikan ke teman-temannya, termasuk ke Bambang sebesar Rp 700 ribu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan oknum polisi Polres Metro Bambang Tri Ramdhan bersalah sebagai penadah hasil pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (9/8/2016).
Majelis hakim menghukum Bambang dengan pidana penjara selama lima bulan.
Menurut majelis hakim, Bambang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3480 ayat (2) KUHP.
Atas putusan ini, Bambang menyatakan menerima.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Sabi’in menuntut Bambang dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Di dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Bambang menerima uang sebesar Rp 700 ribu dari hasil perampokan.
Awalnya komplotan perampok yang digawangi Tono (DPO), Zainuri, Mamat, Heriyanto, Imam Santoso dan Ahmad Suhendra merencakan perampokan.
Heriyanto memberitahukan kepada teman-temannya itu ada kendaraan yang bisa dijadikan sasaran.
Saat berada di Desa Adi Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Zainuri dan Mamat membuntuti mobil korban Cinthia.
Ketika korban turun dari mobil, Zainuri menodong Cinthia menggunakan senjata api rakitan.
Mamat lalu menarik tas milik Cinthia. Cinthia sempat melakukan perlawanan.
Karena melakukan perlawanan, Mamat memukul leher Cinthia lalu membawa kabur tas korban berisi uang tunai Rp 50 juta.
Uang tersebut lalu dibagikan ke teman-temannya, termasuk ke Bambang sebesar Rp 700 ribu.
Bambang juga menyuruh Heriyanto melarikan diri karena temannya Ahmad Suhendra ditangkap aparat Polda Lampung. (*)